Beranda | Artikel
Shalat Muakkad (1), Shalat Tahajud
Senin, 12 November 2012

Dalam Matan Al Ghoyah wat Taqriib karya Al Qodhi Abu Syuja’ rahimahullah dijelaskan mengenai tiga shalat sunnah muakkad (yang ditekankan) yaitu shalat lail (shalat tahajud), shalat Dhuha dan shalat tarawih. Ketiga shalat ini merupakan shalat mutlak. Berikut penjelasan ringkas dari masing-masing shalat tersebut yang kami sarikan dari beberapa kitab fikih Syafi’i.

Dalam Fathul Qorib (hal. 71) disebutkan bahwa shalat lail (shalat tahajud) yang dikerjakan di malam hari adalah shalat sunnah mutlak yang lebih afdhol dari shalat sunnah di siang hari. Jika dikerjakan di tengah malam itu lebih baik. Kemudian akhir malam itu lebih afdhol. Ini bagi yang membagi malam menjadi tiga waktu.

Kami ringkas penjelasan berharga dari Kifayatul Akhyar:

Tidak diragukan lagi bahwa shalat tahajud ada shalat yang disunnahkan. Bahkan para ulama telah sepakat akan sunnahnya. Allah Ta’ala berfirman,

وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً

Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu.” (QS. Al Isra’: 79).

كَانُوا قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ

Di dunia mereka sedikit sekali tidur diwaktu malam.” (QS. Adz Dzariyat: 17). Dulu shalat tahajud ini wajib lalu dihapus.

Dalam hadits disebutkan,

عليكم بقيام الليل فإنه دأب الصالحين قبلكم ، وهو قربة لكم إلى ربكم ، ومكفر للسيئات ، ومنهاة عن الإثم

Lakukanlah shalat lail karena shalat tersebut merupakan kebiasaan orang sholih sebelum kalian. Shalat tersebut akan lebih mendekatkan diri kalian pada Rabb kalian dan juga akan menghapuskan dosa dan menjauhkan dari maksiat.” (HR. Hakim 1: 308, ia berkata sesuai syarat Bukhari).

Dalam hadits lainnya disebutkan,

من صلى في ليلة بمائة آية لم يكتب من الغافلين ومن صلى في ليلة بمائتي آية فإنه يكتب من القانتين المخلصين

Barangsiapa yang melaksanakan shalat lail dengan membaca 100 ayat, maka ia tidak dicatat sebagai orang-orang yang lalai. Barangsiapa yang shalat lail dengan membaca 200 ayat, maka ia dicatat sebagai orang yang taat dan ikhlas.” (HR. Hakim 1: 309, sesuai syarat Muslim. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits munkar)

Ketahuilah bahwa pertengahan malam adalah waktu yang afdhol untuk shalat malam. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai manakah shalat yang lebih afdhol setelah shalat wajib, maka beliau jawab, “Shalat jauful lail (pertengahan malam).” (HR. Ahmad 8026). Karena ibadah pada waktu tersebut sangat berat dan kebanyakan orang dalam keadaan lalai dalam waktu tersebut. Waktu pertengahan malam terakhir lebih afdhol dari pertengahan malam pertama bagi yang ingin menghidupkan malam dengan shalat malam selama separuh malam. …

Dimakruhkan melaksanakan shalat lail pada seluruh waktu malam. Dalam kitab Ar Roudhoh disebutkan bahwa terlarangnya jika dijadikan rutinitas. Karena seperti ini akan membahayakan kesehatan mata dan badan sebagaimana disebutkan dalam hadits. …

Meninggalkan shalat malam itu dimakruhkan bagi yang telah membiasakannya. Sebagaimana kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash,

يَا عَبْدَ اللَّهِ ، لاَ تَكُنْ مِثْلَ فُلاَنٍ ، كَانَ يَقُومُ اللَّيْلَ ثُمَّ تَركَهُ

Wahai ‘Abdullah, janganlah engkau seperti si fulan. Dahulu ia rajin mengerjakan shalat lail, lalu ia meninggalkannya.” (HR. Bukhari 1152, Muslim 2733, Ahmad 6584).

Dalam Al Iqna’ disebutkan bahwa terlarang mengkhususkan malam Jum’at dengan shalat malam karena ada hadits riwayat Muslim,

لاَ تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِى

Jangan khususkan malam Jum’at dengan shalat lail dan tidak dilakukan pada malam-malam lainnya.” (HR. Muslim no. 1144).

Syaikh Dr. Musthofa Al Bugho, pakar fikih Syafi’i saat ini berkata, “Shalat ini biasa disebut shalat lail (shalat malam) dan juga disebut shalat tahajjud karena shalat tersebut dilakukan setelah tidur.” (At Tadzhib, hal. 49).

Demikian beberapa penjelasan ulama Syafi’i mengenai shalat malam, moga bermanfaat. Insya Allah dilanjutkan dengan pembahasan shalat Dhuha pada kesempatan berikutnya.

 

@ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 28 Dzulhijjah 1433 H

www.rumaysho.com


Artikel asli: https://rumaysho.com/2962-shalat-muakkad-1-shalat-tahajud.html